Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kasus Pemukulan Bongkar Rahasia Senpi Rakitan di Maro Sebo Ulu

Kasus Pemukulan Bongkar Rahasia Senpi Rakitan di Maro Sebo Ulu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret temuan kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, pihak kepolisian memaparkan kronologi penangkapan tersangka yang kini terancam hukuman berat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial IH (57) yang menjadi korban kekerasan di Kelurahan Sungai Rengas pada akhir Januari lalu. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan pria berinisial G (45) yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kronologi Penganiayaan di Depan Rumah

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Saat itu, korban IH yang baru saja kembali dari kebun tiba-tiba didatangi oleh tersangka di depan rumahnya. Tanpa dialog yang panjang, tersangka G langsung melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban.

“Tersangka diduga tiba-tiba datang, memegang kerah baju korban lalu memukul bahu kiri korban sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga tersungkur,” jelas AKP Saprizal di Mapolsek Maro Sebo Ulu.

Temuan Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Drama penangkapan tersangka terjadi pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Fritz Boas M. Parhusip berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Jalan Gasplen, Kelurahan Simpang Sungai Rengas.

Saat hendak diamankan ke kantor polisi, tersangka G sempat melakukan tindakan mencurigakan dengan membuang tas miliknya di depan pintu masuk Mapolsek.

Namun, kesigapan petugas dalam mengamankan tas tersebut justru membongkar rahasia besar tersangka. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

“Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan delapan amunisi aktif telah kami amankan. Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” ungkap Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dari hasil pemeriksaan, enam butir peluru ditemukan sudah berada di dalam senjata, sementara dua butir lainnya tersimpan di dalam tas.

Penemuan ini membuat status hukum tersangka semakin berat. Selain perkara penganiayaan, G kini harus menghadapi penyidikan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dengan akumulasi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
​Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less