Serigala Kota Beraksi: Polsek Sarolangun Tangkap Kolektor yang Gelapkan Uang Kredit Perusahaan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Tim Reskrim Polsek Sarolangun saat mengamankan tersangka FK (32) atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di Kabupaten Sarolangun. (Dok/Ist)
Unit Reskrim Polsek Sarolangun, yang populer dengan julukan Tim Serigala Kota, kembali menorehkan prestasi dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Tim besutan IPTU Rozalia Saputra ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang oknum kolektor.
Tersangka berinisial FK (32) diamankan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
FK diduga melakukan penggelapan uang pembayaran kredit milik nasabah di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun dengan nilai kerugian yang cukup signifikan bagi perusahaan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dugaan penggelapan ini mulai tercium saat dilakukan serah terima jabatan di internal perusahaan pada pertengahan Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya ketidaksesuaian setoran dari pembayaran kredit sejumlah konsumen yang dilakukan melalui tersangka FK sejak November 2025.
Meskipun sempat dilakukan dua kali mediasi internal, tersangka FK tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Hal ini mendorong pihak perusahaan melalui manajernya, YS (28), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.
Penangkapan oleh Tim Serigala Kota
Mendapat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin oleh IPDA Heri Liswanto, langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di wilayah Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII.
Tersangka FK berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di sebuah kantor jasa pengiriman (JNT) dan langsung digelandang ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sarolangun, IPTU Rozalia Saputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan berdasarkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar