Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Polres Muaro Jambi Ringkus Pengedar Ganja di Sungai Bahar, 1,4 Kg Barang Bukti Disita

Polres Muaro Jambi Ringkus Pengedar Ganja di Sungai Bahar, 1,4 Kg Barang Bukti Disita

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/2/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial IFA alias K (25) di sebuah mess di Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Barang Bukti Ganja Siap Edar

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka, Tim Opsnal menemukan barang bukti ganja yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar ganja, empat paket sedang, dua linting siap pakai, hingga satu bungkus besar berisi ranting ganja.

“Total berat bruto barang bukti yang kami amankan mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain ganja, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap, ponsel, dan kertas linting,” ujar AKP Rahmat Damaiandi.

Modus Operandi “Sistem Ranjau”

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IFA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R di Kota Jambi melalui sistem “ranjau”.

Modus ini dilakukan dengan cara mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan melalui arahan telepon tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir.

Ganja tersebut dipasarkan kembali kepada pembeli di wilayah Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga dibantu oleh seorang rekan berinisial Y yang kini dalam pengembangan petugas.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah memburu pemasok utama dan jaringan yang terlibat di wilayah Kota Jambi.

Atas perbuatannya, IFA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas AKP Rahmat Damaiandi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less