Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman Burung Asal Kepri, Dilepasliarkan ke Hutan Kota
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan di Hutan Kota Jambi untuk mendukung konservasi. (Dok/Ist)
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan hayati.
Petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, pada Rabu (19/2/2026).
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan saat pengawasan rutin terhadap kapal KMP Senangin yang baru tiba dari Kepulauan Riau. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.
Kronologi dan Jenis Burung yang Diamankan
Enam ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, yakni:
• 1 ekor Penitis Bunga Api
• 1 ekor Kolibri Kelapa
• 3 ekor Kolibri Ninja
• 1 ekor Corok-corok
Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Brebes, Jawa Tengah. Namun, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal, petugas mengambil tindakan tegas.
“Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Jika tidak, ada ancaman pidana bagi pelakunya sesuai dengan ketentuan perkarantinaan yang berlaku,” ujar Sudiwan Situmorang.
Koordinasi dengan BKSDA dan Pelepasliaran
Awalnya, petugas memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan. Namun, karena pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan, petugas melakukan penahanan.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, seluruh burung tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya konservasi dan menjaga kelestarian ekosistem.
Peningkatan Pengawasan di Tahun 2026
Tindakan ini menambah deretan keberhasilan Karantina Jambi dalam mengamankan pintu masuk dan keluar wilayah. Sepanjang tahun 2026, tercatat telah dilakukan 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap media pembawa ilegal.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, Karantina Jambi mencatat total 3 kali penahanan terhadap pengiriman burung ilegal asal Kepulauan Riau. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar