Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Kantongi Sertifikat HPL Negara, Pemprov Jambi Sebut Lahan di Tanjabtim Sah Milik Pemerintah

Kantongi Sertifikat HPL Negara, Pemprov Jambi Sebut Lahan di Tanjabtim Sah Milik Pemerintah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi membuka fakta hukum terkait status kepemilikan aset lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang belakangan ini memicu polemic di tengah masyarakat.

Pemprov menegaskan bahwa penguasaan lahan di wilayah tersebut memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan sah berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan resmi oleh negara.

Langkah penegasan ini diambil sebagai respons atas munculnya tudingan miring sepihak mengenai dugaan perampasan tanah milik warga lokal di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, memaparkan secara rinci bahwa Pemprov Jambi memegang dua dokumen Sertifikat HPL yang legal, yang berlokasi di dua titik strategis:
• ​Titik Pertama: Terletak di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi.

• ​Titik Kedua: Terletak di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, dengan luasan aset tanah sebesar 519.946 meter persegi.

 

Bukti Sah Adalah Sertifikat Resmi, Bukan Klaim Aplikasi

Merespons klaim sepihak dari oknum tertentu, Ariansyah mengingatkan bahwa setiap pembuktian atas kepemilikan hak atas tanah di Indonesia wajib mengacu pada ketentuan koridor hukum formal dan dibuktikan melalui sertifikat fisik keluaran otoritas pertanahan nasional. Status hukum tanah tidak boleh didasarkan pada visualisasi aplikasi digital ataupun dokumen sejenis yang tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah secara langsung.

Ariansyah menguraikan bahwa aturan main agraria ini mengacu pada aturan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, negara sebenarnya sudah memberikan tenggat waktu kelonggaran selama lima tahun bagi masyarakat yang masih memegang bukti tertulis tanah bekas hak adat (bukti hak lama) untuk segera mendaftarkan tanahnya ke negara menjadi sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP itu terbit. Jadi setelah masa lima tahun itu lewat, tepat pada tahun 2026 ini, dokumen seperti girik, petuk, pipil, maupun verponding itu dinyatakan sudah tidak sah lagi sebagai bukti hak,” urai Ariansyah.

BPN Tanjung Jabung Timur Tegaskan HPL Pemprov Bersih

Kekuatan hukum Pemprov Jambi atas lahan yang disengajakan tersebut kian diperkuat oleh dokumen dari instansi vertikal pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerbitkan surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang menegaskan kebersihan (clean and clear) status tanah pemerintah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, menerangkan bahwa dari data spasial dan administrasi buku tanah, tidak ditemukan adanya sertifikat hak milik lain yang tumpang tindih di atas lahan HPL daerah tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam dokumen balasannya.

Langkah proaktif penelusuran aset ini awalnya dipicu oleh tindakan administratif Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. Pihak BPKPD menyurati BPN setelah mendeteksi adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin (land clearing) oleh oknum tertentu di sebagian bidang tanah di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007, Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat.

Dengan adanya dua modal hukum kuat berupa sertifikat resmi HPL dan dikuatkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan—Pemprov Jambi memastikan seluruh aset daerah akan dijaga ketat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan demi menyelamatkan hak kekayaan negara. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less