Benteng Terakhir Sungai Jambi: Karantina Jambi Musnahkan Aligator Gar Demi Ikan Lokal
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Petugas Karantina Jambi saat menunjukkan ikan Aligator Gar dan Sapu-Sapu sebelum dilakukan proses pemusnahan. (Dok/Ist)
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan ikan invasif yang berpotensi merusak ekosistem perairan nasional.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Insinerator Karantina Jambi, Kamis (5/3).
Ikan yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan lalu lintas antar area, terdiri dari 105 ekor ikan Sapu-Sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) serta 2 ekor ikan Aligator Gar (Atractosteus spp) dalam kondisi hidup.
Ancaman Spesies Asing Invasif
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa keberadaan spesies seperti aligator gar dan sapu-sapu bukan sekadar hobi, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan ikan lokal.
“Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi tinggi dan berkembang biak dengan cepat. Aligator gar, misalnya, adalah predator yang dapat menghabiskan populasi ikan asli jika terlepas ke perairan umum. Ini akan merusak keseimbangan ekosistem kita,” ujar Sudiwan.
Ia menjelaskan bahwa ikan Sapu-Sapu juga sangat adaptif dan dapat mendominasi habitat, sehingga menyingkirkan spesies asli Jambi dari rumahnya sendiri.
Dasar Hukum Pemusnahan
Langkah pemusnahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, jenis-jenis ikan tersebut masuk dalam kategori dilarang karena sifatnya yang merugikan sumber daya alam hayati.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) sebelum dimasukkan ke dalam mesin insinerator. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar