Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Terungkap di Sidang! PT MMJ Diduga Kuasai Pabrik PT PAL Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Terungkap di Sidang! PT MMJ Diduga Kuasai Pabrik PT PAL Secara Ilegal Selama 3 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak

Tabir dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ semakin terang benderang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Praktik ini dinilai melawan hukum dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana baru.

Berdasarkan fakta persidangan, PT MMJ secara tegas bukan merupakan pihak dalam putusan homologasi PKPU tahun 2022. Namun, perusahaan ini justru sudah mengoperasikan pabrik milik PT PAL sebelum adanya pijakan hukum yang sah.

PPJB Batal Demi Hukum, Dasar Legal Runtuh

Direktur Utama PT MMJ, Arwin, mengakui di depan majelis hakim bahwa perusahaannya terlibat langsung dalam operasional pabrik. Keterangan ini diperkuat oleh pihak BNI yang menyebut PT PAL awalnya hanya berstatus calon investor.
​Namun, titik krusial muncul pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken 7 Maret 2022.

Majelis hakim menyatakan PPJB tersebut batal demi hukum karena dibuat sebelum adanya putusan homologasi. Konsekuensinya, dasar legal PT MMJ untuk menguasai aset tersebut dianggap tidak pernah ada.

Aset Disita Negara, Tapi Aktivitas Jalan Terus

Pelanggaran semakin nyata ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik tersebut pada Juli 2025. Bukannya menghentikan aktivitas, PT MMJ justru diduga tetap mengoperasikan pabrik selama kurang lebih 10 bulan tanpa izin dari kejaksaan maupun pengadilan.

Majelis hakim menegaskan bahwa pengoperasian aset pasca-penyitaan merupakan tindakan ilegal yang masuk kategori tindak pidana.

“Penguasaan dan pengoperasian pabrik pasca-penyitaan adalah tindakan melawan hukum,” tegas hakim dalam persidangan.

Ke Mana Aliran Dana Miliaran Rupiah?

Dalam kesaksiannya, Arwin mengakui bahwa PT MMJ tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada PT PAL sejak November 2022.

Ironisnya, muncul fakta adanya keterlibatan investor baru, PT Sumber Global Agro (SGA), pada Februari 2026 karena adanya kewajiban PT MMJ yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Kini muncul pertanyaan besar: ke mana aliran dana hasil operasional pabrik selama bertahun-tahun tersebut? Siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan aset yang tidak memiliki dasar hukum ini?

Kasus serupa pernah terjadi di Bengkalis, Riau, di mana Kejaksaan Tinggi setempat menahan pejabat karena menguasai barang sitaan negara.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum di Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pidana dalam pengelolaan aset sitaan PT PAL ini. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less