Polda Jambi Buru Pemodal PETI Merangin Usai 7 Pekerja Asal Sumut dan Lokal Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- print Cetak

Polisi kini tengah memburu pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut. (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)
Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (29/4) petugas berhasil mengamankan tujuh orang pelaku di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tengah asyik mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk emas di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga.
Mayoritas Pekerja Asal Sumatera Utara
Hasil pemeriksaan mengejutkan terungkap. Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga asal Sumatera Utara yang didatangkan khusus sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu orang lainnya adalah warga lokal.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26) yang merupakan warga pendatang, serta J (39) warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Pangkalan Jambu. Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak dan menemukan aktivitas ilegal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Pemodal dan Pemilik Alat Berat Masuk DPO
Meski tujuh pekerja telah diringkus, Polda Jambi tidak berhenti di situ. Petugas telah mengidentifikasi pihak pemodal dan pemilik alat berat yang memfasilitasi kegiatan perusakan lingkungan tersebut.
Saat ini, identitas mereka telah dikantongi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk PETI. Selain tujuh tersangka ini, pihak pemodal dan pemilik alat kini tengah kami buru,” tegas Erlan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang. Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas PETI yang merusak ekosistem dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar