Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Gugat BNI hingga KPKNL Soal Lelang Aset SPBU, Pengusaha Jambi Kecewa Tergugat Mangkir di Sidang

Gugat BNI hingga KPKNL Soal Lelang Aset SPBU, Pengusaha Jambi Kecewa Tergugat Mangkir di Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Persidangan gugatan perdata terkait rencana lelang aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Batang Hari mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Namun, sidang perdana ini harus tertunda lantaran para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Gugatan ini dilayangkan oleh Afrison terhadap tiga pihak utama, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi (Tergugat I), PT Sogo Putra Mandiri (Tergugat II), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi (Tergugat III).

Duduk Perkara: Klaim Pinjam Pakai Lahan

Persoalan bermula dari rencana lelang sebidang tanah seluas 15.492 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 453/Sungai Puar atas nama Afrison. Tanah tersebut dijadikan jaminan kredit usaha SPBU oleh PT Sogo Putra Mandiri.

Kuasa hukum penggugat, A. Kadir, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya hanya meminjamkan sebagian lahan seluas 5.600 meter persegi untuk operasional SPBU berdasarkan Akta Pernyataan tahun 2012 yang berlaku hingga 2032.

“Kami hanya meminjamkan sebagian lahan untuk operasional SPBU, bukan seluruh bidang tanah. Namun saat ini seluruh sertifikat dijadikan objek jaminan dan akan dilelang,” ungkap A. Kadir usai persidangan.

Tudingan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam dalil gugatannya, Afrison menyebut adanya ketidakberesan pasca pergantian direksi di PT Sogo Putra Mandiri pada 2024.

Pihak perusahaan disebut berhenti membayar kewajiban kredit, yang berujung pada munculnya rencana lelang oleh KPKNL Jambi pada 16 Mei 2026 mendatang.

Penggugat menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena berisiko menghilangkan hak kepemilikan aset pribadinya secara sepihak.

Afrison menuntut majelis hakim untuk membatalkan rencana lelang tersebut dan memerintahkan pengembalian sertifikat tanah kepadanya tanpa syarat.

Lantaran pihak BNI, PT Sogo Putra Mandiri, maupun KPKNL Jambi tidak menampakkan diri di ruang sidang, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk agenda pemanggilan kedua. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less