Sampaikan Duplik, Pengacara Bengawan Kamto Sebut Kliennya Malah Rugi Rp 48 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Pihaknya menilai dakwaan korupsi JPU tidak berdasar karena kliennya justru menderita kerugian Rp 48 miliar dan mempertanyakan legalitas pengelolaan barang bukti oleh pihak ketiga. (Foto: Istimewa)
Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tipikor Jambi memasuki babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (18/5).
Dalam persidangan tersebut, tim advokat secara agresif membongkar fakta bahwa kliennya bukanlah pelaku korupsi yang memperkaya diri, melainkan korban yang justru mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Terdakwa Rugi Rp 48 Miliar dan Miliki Agunan Berlapis
Advokat Bengawan Kamto, Hasudungan Gultom, SH., MH., memaparkan bahwa kliennya melalui PT Jaya Indah Motor (PT JIM) justru telah menggelontorkan investasi dan talangan operasional ke PT PAL mencapai lebih dari Rp 61 miliar sejak November 2018 hingga Juni 2020. Dana itu termasuk digunakan untuk mencicil angsuran utang PT PAL ke Bank BNI.
“Namun dari total dana tersebut, baru dikembalikan oleh PT PAL sebesar Rp 12,7 miliar. Artinya, ada sisa utang Rp 48 miliar yang menjadi kerugian nyata bagi PT JIM. Uniknya, klien kami yang beriktikad baik membantu malah dijadikan pesakitan,” cetus Hasudungan.
Ia menambahakan, sisa utang tersebut juga telah diakui dan masuk dalam putusan berkekuatan hukum tetap terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn yang berlaku hingga Juni 2027.
Selain itu, pihak hukum menegaskan jaminan kredit di BNI sangat berlapis dan nilainya jauh lebih tinggi dari sisa utang yang ada. Agunan tersebut meliputi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL, tiga unit apartemen, corporate guarantee PT JIM, hingga personal guarantee atas nama Bengawan Kamto dan Arif Rohman.
Tuding Jaksa Tutup Mata Soal Penguasaan Pabrik Sawit
Poin krusial lain yang disorot dalam duplik adalah dugaan pembiaran penguasaan ilegal aset sitaan. Hasudungan mempertanyakan sikap JPU yang terkesan ‘tutup mata’ terhadap operasional PKS PT PAL oleh pihak ketiga, yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), yang berlangsung sejak November 2022 hingga disita Kejati Jambi pada Juni 2025.
Selama hampir 3,5 tahun beroperasi, pabrik kelapa sawit tersebut dituding menghasilkan perputaran uang tanpa adanya kewajiban penyetoran hasil produksi ke Bank BNI maupun ke kas negara via Kejati Jambi.
Tim hukum juga mencurigai keabsahan surat dari Kejati Jambi tertanggal 11 Maret 2026 kepada BNI mengenai pengelolaan aset tersebut, yang baru diterbitkan setelah polemik ini mencuat luas di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, siapa aktor utama yang menyebabkan pengelolaan aset tanpa dasar hukum ini tidak diusut? Mengapa jajaran penegak hukum justru fokus menuduh klien kami melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur di persidangan,” tegasnya.
Di akhir duplik, tim advokat meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsverfolging), serta merehabilitasi nama baik Bengawan Kamto. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar