Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Jawab Isu Balas Budi Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Kejati Sah Aturan Negara

Jawab Isu Balas Budi Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Kejati Sah Aturan Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • print Cetak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan penegasan sekaligus meluruskan opini publik terkait status pemberian hibah aset kepada sejumlah instansi vertikal di daerah. Pemprov menyatakan bahwa pengalihan barang milik daerah tersebut merupakan langkah yang sah secara hukum serta telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan, tanah, maupun aset penunjang lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah sangat diperbolehkan. Syarat utamanya adalah seluruh prosesnya wajib memenuhi prosedur, verifikasi, dan mekanisme baku yang telah ditetapkan negara.

Menurut Sudirman, payung hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang beroperasi di daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menunjang fasilitas umum dan mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu hanya pencatatannya,” urai Sekda Sudirman saat memberikan keterangan resmi.

Dukung Markas Kodam Baru Lewat Hibah Lahan 3,4 Hektare

Sebagai wujud nyata dari implementasi regulasi tersebut, Pemprov Jambi sebelumnya juga telah menghibahkan sebidang lahan strategis seluas 3,4 hektare kepada Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih.

Penyerahan aset tanah ini merupakan bentuk dukungan konkret dan komitmen penuh Pemprov Jambi dalam menyukseskan rencana strategis pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa hibah daerah hanya menyasar instansi penegak hukum tertentu.

Hubungan kerja sama ini murni dibangun sebagai bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi lintas sektoral guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat roda pembangunan daerah.

Klarifikasi Isu ‘Balas Budi’ Perkara di Kejaksaan Tinggi

Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Sekda Sudirman ini sekaligus menjadi klarifikasi dan bantahan langsung Pemprov Jambi atas berbagai isu miring yang beredar di ruang publik.

Belakangan ini, muncul rumor yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana segar, bangunan gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya kesepakatan terselubung atau aksi balas budi.

Isu liar tersebut menuding pemberian sejumlah aset tanah, gedung, hingga dana hibah bernilai miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berkaitan dengan penanganan atau pengamanan suatu perkara hukum yang tengah menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Dengan dibukanya dasar hukum Permendagri ini, Pemprov Jambi memastikan bahwa seluruh bantuan hibah yang digelontorkan kepada institusi kejaksaan maupun instansi vertikal lainnya bersifat transparan, akuntabel, dan murni untuk kepentingan integrasi fasilitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less