Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Kawal Nasib Honorer di Senayan, Gubernur Al Haris Desak DPR RI dan Menteri Rampungkan Formula PPPK

Kawal Nasib Honorer di Senayan, Gubernur Al Haris Desak DPR RI dan Menteri Rampungkan Formula PPPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

Komitmen untuk memperjuangkan kejelasan status serta masa depan jutaan Tenaga Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus disuarakan di tingkat pusat. Langkah konkret ini ditunjukkan kembali oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang secara konsisten mengawal nasib para pegawai kontrak tersebut, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Aspirasi dan kondisi riil di akar rumput tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris di hadapan jajaran legislatif dalam forum Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.

Pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Giat ini turut mempertemukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta jajaran kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dukung Kelonggaran Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam rapat kerja tersebut adalah urgensi relaksasi kebijakan terkait batas maksimal alokasi 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Aturan ini sebelumnya tertuang ketat dalam Pasal 146 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa dirinya sangat sependapat dengan arah pandangan Mendagri, Menpan RB, dan Komisi II DPR RI yang menginginkan adanya pelonggaran aturan tersebut demi mengakomodasi penggajian tenaga pengangkat baru.

“Kami sangat sependapat agar kebijakan batas maksimal 30 persen itu direlaksasi. Dengan kondisi pelonggaran ini, ada peluang besar bagi teman-teman di daerah untuk berakselerasi mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru agar struktur fiskal daerah tetap sehat,” papar Al Haris dalam interupsinya.

Selain itu, Al Haris menambahkan bahwa pelonggaran regulasi belanja pegawai ini secara otomatis memberikan ruang bagi para Bupati dan Wali Kota untuk melakukan penyesuaian atau perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing.

Langkah perubahan administrasi ini dinilai mendesak lantaran porsi APBD saat ini terserap besar untuk pemenuhan hak PPPK, sehingga penyelarasan visi diperlukan agar janji politik kepala daerah tetap dapat terealisasi.

Tiga Menteri Rampungkan Formula Baru untuk APBD 2027

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa agenda rapat koordinasi bersama kepala daerah ini menguliti dua permasalahan utama. Pertama, mengurai benang kusut masalah ASN PPPK dan sisa tenaga honorer di daerah yang regulasinya kerap berbenturan. Kedua, mematangkan regulasi penyusunan besaran belanja pegawai yang melampaui aturan main undang-undang.

Parlemen mencatat bahwa persoalan ini telah dibahas intensif sejak akhir Maret 2026 bersama BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI. Hasilnya, DPR mendesak jajaran kementerian terkait untuk berkolaborasi melahirkan solusi tanpa mengorbankan hak kerja para pegawai siber di daerah.

“Kami sudah menerima laporan perkembangan terbaru dari Menpan RB dan Mendagri. Telah terjadi pertemuan tripartit antara Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan. Ketiganya berhasil merumuskan formula konkret terkait skema relaksasi kebijakan 30 persen APBD tersebut,” ungkap Rifqinizamy.

Langkah pelonggaran formal ini sengaja dirancang pemerintah pusat sebagai bentuk pembinaan sekaligus penyediaan ‘berita baik’ bagi tata kelola kepegawaian daerah.

Formula baru tersebut diharapkan siap diimplementasikan secara matang, khususnya dalam menyusun proporsi dan postur APBD untuk tahun anggaran 2027 yang akan datang.

Selain dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, rapat luring di Senayan ini juga diikuti oleh sejumlah kepala daerah, antara lain Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Papua.

Hadir pula perwakilan pengurus dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), sementara ratusan kepala daerah lainnya menyimak jalannya rapat secara daring. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less