Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Demi Efektivitas Hukum, Kejati Jambi Beberkan Alasan Teruskan Berkas Kasus ke Kejari Muaro Jambi

Demi Efektivitas Hukum, Kejati Jambi Beberkan Alasan Teruskan Berkas Kasus ke Kejari Muaro Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mengeluarkan rilis klarifikasi guna meluruskan simpang siur informasi di ruang publik. Langkah ini merespons langsung pemberitaan di platform media online mengenai penanganan laporan dugaan tindak pidana di Muaro Jambi.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa laporan masyarakat yang dilayangkan ke pihak Kejati Jambi pada 17 April 2026 lalu sengaja tidak ditangani secara langsung, melainkan sengaja dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melalui mekanisme pelimpahan surat.

Menyikapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, memberikan penegasan tertulis mengenai duduk perkara administratif dan komitmen instansinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelimpahan Berjenjang Sesuai Wilayah Hukum (Locus Delicti)

Muhammad Husaini menjelaskan bahwa penerusan atau pelimpahan laporan pengaduan masyarakat dari Kejati kepada Kejari di tingkat kabupaten merupakan bagian murni dari mekanisme tata kerja internal kejaksaan. Langkah berjenjang tersebut diambil berdasarkan asas wilayah terjadinya dugaan tindak pidana (locus delicti).

Kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta percepatan proses penanganan di lapangan karena kedekatan akses pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

“Kami menegaskan dan berkomitmen penuh bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan korupsi akan diproses secara profesional, objektif, dan patuh pada undang-undang. Prinsip kehati-hatian (prudential) menjadi landasan utama kami dalam setiap tahapan penanganan laporan,” tegas Muhammad Husaini.

Secara teknis, operasional penanganan laporan pengaduan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan wajib melewati serangkaian tahapan baku. Proses tersebut dimulai dari telaah awal dokumen, pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), hingga penaikan status ke tahap penyelidikan atau penyidikan apabila tim jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Hormati Kontrol Sosial, Kejati Tegaskan Bebas Intervensi

Lebih lanjut, pihak Kejati Jambi menyatakan tetap membuka ruang transparansi dan informasi yang luas kepada pihak pelapor, sepanjang hal tersebut tidak mengganggu jalannya strategi penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Mengenai derasnya sorotan dan kritik tajam dari sejumlah media siber akhir-akhir ini, korps berseragam cokelat ini menyatakan sangat menghormati hal tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang sehat.

Namun, Kejati memberikan batasan tegas bahwa proses hukum memiliki rel tersendiri yang tidak dapat diintervensi oleh kekuatan luar.

“Perlu kami tegaskan secara bersama bahwa setiap proses penanganan laporan pengaduan di kejaksaan tidak dapat didasarkan pada tekanan opini publik ataupun penggiringan media. Seluruhnya wajib berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum,” pungkas Muhammad Husaini.

Melalui klarifikasi resmi ini, Kejati Jambi berharap masyarakat dapat melihat duduk perkara secara jernih dan objektif. Kejati berkomitmen untuk terus menjaga marwah integritas, profesionalitas, serta merawat kepercayaan publik dalam penegakan hukum bersih di wilayah Provinsi Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less