Hentikan Deru Knalpot Brong di Jalanan Kota Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

Polresta Jambi memastikan pemusnahan knalpot brong dan memberlakukan pendataan rekam jejak kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang terbukti terlibat geng motor guna mencegah kenakalan remaja. (Foto: Dok. Humas Polresta Jambi)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap aksi konvoi ugal-ugalan, balap liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam rangkaian penertiban maraton sepanjang Agustus 2026, petugas mengamankan sekitar 150 unit kendaraan roda dua yang mayoritas pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, saat konferensi pers Senin (24/8/2026) menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi kelompok remaja maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai arena berkumpul ugal-ugalan.
“Tidak ada ruang bagi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk kelompok anak-anak yang melakukan konvoi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang.
Penindakan maraton ini dilakukan merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas kelompok remaja yang berkumpul hingga larut malam.
Pada Sabtu (15/8/2026) pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan 38 unit sepeda motor setelah imbauan pembubaran tidak dihiraukan. Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) saat penindakan langsung yang dipimpin Kapolresta menjaring 35 kendaraan milik pelajar SMP, SMA, dan SMK asal Kota Jambi hingga Kabupaten Muaro Jambi. Penertiban berikutnya terjadi pada Sabtu (22/8/2026) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan hasil 39 unit sepeda motor serta satu bilah senjata tajam yang kini diproses Satreskrim Polresta Jambi.
Sanksi Knalpot Brong dan Catatan SKCK Bagi Pelajar
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar, menjelaskan bahwa penindakan difokuskan pada penggunaan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga di sekitar permukiman, rumah sakit, dan tempat ibadah.
“Banyak adik-adik kita yang kami temukan menggunakan knalpot brong di jalan umum. Itu tidak boleh. Keluhan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama semakin banyak. Jalan umum bukan tempat untuk menunjukkan siapa yang paling berani atau paling keras suara kendaraannya,” ujar AKP Rio Siregar.
Seluruh kendaraan yang terjaring akan ditahan selama kurang lebih dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilan wajib didampingi oleh orang tua dan pihak guru sekolah. Selain itu, kendaraan berknalpot brong wajib dikembalikan ke spesifikasi standar pabrik di tempat, sementara knalpot brong sitaan akan dicopot dan dimusnahkan.
Sebagai bentuk penanganan pencegahan, Polresta Jambi akan menerjunkan perwira menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah setiap hari Senin. Tak hanya itu, peringatan keras disuarakan terkait rekam jejak kepolisian bagi anggota geng motor.
“Kalau nanti mereka sudah tamat sekolah dan membutuhkan SKCK untuk bekerja, riwayat yang berkaitan dengan keterlibatan dalam kegiatan geng motor atau aksi yang melanggar hukum akan menjadi bagian dari catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai masa depan mereka rusak karena perbuatan yang mereka lakukan sendiri,” tegas AKP Rio Siregar. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar