Pemerintah Kabupaten Batanghari angkat bicara atas penetapan Sekda Batanghari Muhamad Azan, sebagai tersangka tindak pidana penipuan invetasi tambang batu bara bodong oleh penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kadis Kominfo Batanghari Amir Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk Sekda Batanghari.
“Kita belum menerima surat penetapan itu,” katanya.
Kata dia, laporan kasus tersebut adalah pribadi yang bersangkutan bukan kapasitasnya sebagai pejabat pemkab Batanghari.
“Itukan masalah pribadi, jadi tidak bisa berkomentar terlalu banyak dan kita harus bedakan mana urusan yang menyangkut pribadi dan jabatan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Sekda Batanghari Muhamad Azan, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai membenarkan hal ini.
“Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya pada Selasa, 24 Desember 2024. (*)