Meningkatkan Indeks Persaingan Usaha: KPPU Kanwil II Dorong Reformasi Regulasi di Provinsi Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Jambi saat sosialisasi daring bersama Biro Hukum dan Bapemperda DPRD se-Provinsi Jambi, Rabu (2/9/2026). (Foto: Dok. KPPU Kanwil II)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II memperkuat pemahaman hukum persaingan usaha dan kemitraan kepada Biro Hukum serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Penguatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan atas kerja sama antara KPPU Kanwil II dan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (2/9).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro. Dalam paparannya, ia menjelaskan fungsi kelembagaan serta peran KPPU dalam penegakan hukum maupun upaya pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Wahyu Bekti Anggoro menyoroti capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Jambi yang masih berada di bawah rata-rata nasional, meskipun menunjukkan tren peningkatan berkelanjutan pada periode 2022–2025.
“IPU rata-rata nasional pada tahun 2025 berada di angka 5,01, sedangkan capaian IPU Provinsi Jambi sebesar 4,87. Meskipun masuk kategori persaingan sedikit tinggi dan mengindikasikan perbaikan iklim usaha, tetap perlu dorongan bersama agar bisa mencapai atau melampaui rata-rata nasional,” ungkap Wahyu Bekti Anggoro.
Sesuai Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Wahyu mengingatkan bahwa pada tahun 2023 lalu, KPPU telah memberikan saran terkait Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemasaran Bahan Olah Karet Bersih serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan sebagai upaya harmonisasi kebijakan pro-persaingan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah KPPU dalam menginternalisasikan prinsip persaingan usaha yang sehat di seluruh produk hukum daerah. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar