Skandal Lahan Ujung Jabung: Reviewer KJPP Ditahan!
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

Tersangka LK (Reviewer KJPP) mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejati Jambi sebelum digiring menuju Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. (Foto: Dok. Kejati Jambi)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Penetapan serta penahanan dilakukan pada Rabu (26/8) terhadap tersangka berinisial LK, yang diketahui bertindak selaku Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LK telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan terhadap tersangka LK didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 26 Agustus 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi,” terang Nolly Wijaya.
Modus Operandi: Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan SPI
Nolly membeberkan, konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2010 saat Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PU menyusun perancangan teknis Detail Engineering Design (DED) jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pelaksanaannya, tersangka LK selaku Reviewer KJPP diduga kuat tidak melakukan penilaian ganti kerugian tanah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, khususnya dalam manipulasi penggunaan data harga tanah.
“Tersangka LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada Laporan Hasil Penilaian. Laporan tersebut tidak didaftarkan ke Sistem Pelaporan Kementerian Keuangan (PPPK), sehingga dokumen penilaian tersebut tidak sah namun tetap diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagai acuan pembayaran ganti rugi,” jelas Nolly.
Kerugian Keuangan Negara Capai Rp11,9 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, penyimpangan pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2019–2023 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700,00 (Rp11,9 Miliar). Tim penyidik juga mencatat kerugian negara senilai Rp11.648.537.700,00 terkait keterlibatan tersangka LK secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni AS dan DS.
Atas perbuatannya, tersangka LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk dakwaan Primair. Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP Baru untuk dakwaan Subsidiair.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan guna menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar