Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • print Cetak

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan, Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus.

Yuliani diamankan di tempat kerjanya yang berada di Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan Yuliani telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025. Terpidana diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.

Yuliani merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dengan Yuliani, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan. Perkara keduanya diproses secara terpisah.

Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Yuliani dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah diamankan Tim Tabur, Yuliani disebut bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan aman dan lancar.

Selanjutnya, Yuliani dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Senggeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur juga telah melaksanakan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara tersebut, yakni Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Kejati Jambi menyatakan keberhasilan Tim Tabur mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejati Jambi juga mengimbau terpidana lain serta pihak yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan, lanjut Kejati Jambi, akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan memastikan kepastian hukum berjalan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less