Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- print Cetak

Foto: Kejati Jambi menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 dengan kerugian negara Rp19,54 miliar. (Penkum)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Oktober 2026. Dari enam orang tersebut, lima orang telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena sedang dirawat di rumah sakit.
Enam tersangka itu terdiri atas F, SE, yang pernah menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; serta Y, SKM, yang menjabat Bendahara Pengeluaran pada 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Lima Tersangka Ditahan
Penyidik melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada 12 Oktober 2026 untuk masa penahanan selama 20 hari, hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi perkara, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan surat keterangan medis yang disampaikan, Z telah menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026 di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z disebut mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Modus Dugaan Korupsi Anggaran
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Di antaranya, pencairan anggaran yang tidak diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pencairan disebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan dari pengelola kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan fiktif, transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan.
Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Kejati Jambi menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, serta dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.
Penyidikan perkara ini masih berproses. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar