Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Penegakan Hukum Sumur Minyak Masyarakat

Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Penegakan Hukum Sumur Minyak Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar seminar nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

Seminar ini membahas penguatan ketahanan energi nasional serta penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang berkaitan dengan aspek ekonomi, kepastian hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara utama atau keynote speaker. Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kejaksaan, legislatif, pemerintah, dan akademisi.

Di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.; Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuki Sukardjono, S.H., M.H.; akademisi Universitas Jambi Prof. Dr. Usman, S.H., M.H.; Gubernur Jambi Al Haris; serta Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. Diskusi dimoderatori Zul Fadli, S.H., M.Kn.

Penegakan Hukum Harus Terukur

Dalam pemaparannya, Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penguatan ketahanan energi dan penegakan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.

Menurutnya, setiap uji coba kebijakan perlu didahului kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas, disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dijalankan secara nyata.

Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyoroti pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang memperlihatkan hubungan antara kebutuhan ekonomi dan kewajiban menaati ketentuan hukum.

Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya.

Karena itu, menurut Sugeng, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status kegiatan, memetakan peran setiap pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban pemulihan, lanjutnya, perlu disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi juga harus memperhatikan hasil nyata, bukan semata-mata kelengkapan administrasi.

Empat Aspek Penegakan Hukum Migas

Direktur B pada Jampidum, Basuki Sukardjono, yang mewakili Jampidum dalam seminar tersebut, memaparkan empat aspek keterkaitan penegakan hukum dengan ketahanan energi.

Pertama, penuntutan harus mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara harus dijalankan secara aktif dan fungsional, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil seminar perlu diterjemahkan menjadi kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.

Dari perspektif penanganan tindak pidana sumber daya alam, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menyoroti empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan penyimpangan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi.

Penegakan hukum, menurutnya, perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penerapan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir juga harus ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketahanan Energi dan Perlindungan Lingkungan

Akademisi Universitas Jambi Prof. Dr. Usman menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan negara memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau. Adapun kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Jambi Al Haris turut menyoroti pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menaati aturan hukum dapat muncul secara bersamaan dalam suatu kegiatan.

Karena itu, dibutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi juga menekankan pentingnya keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia menambahkan, pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata. Sementara itu, pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Seminar nasional tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi Dr. Mia Banulita, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, pejabat di lingkungan Kejati Jambi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dosen Fakultas Hukum, advokat, dan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan untuk mendukung ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.

Seminar tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas berjalan sesuai ketentuan hukum, memberi manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less