Gubernur Al Haris Tunjuk Johansyah Jadi Jubir Pemprov Jambi untuk Karhutla
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

Gubernur Jambi Al Haris menunjuk Johansyah sebagai juru bicara pemerintah provinsi untuk penanganan karhutla pada 26 Oktober 2026. Foto: Diskominfo
Gubernur Jambi Al Haris menunjuk Johansyah sebagai Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/10/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai perkembangan karhutla di Provinsi Jambi tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 831/KEP.GUB/SETDA.Biro Adpim-2.2/2026 tentang Penunjukan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi. SK tersebut ditetapkan pada 26 Oktober 2026.
Dalam keputusan itu, Johansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi diberi mandat menjalankan fungsi komunikasi publik sekaligus mengoordinasikan penyampaian informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan karhutla.
Berpengalaman sebagai Jubir Covid-19
Penunjukan Johansyah turut mempertimbangkan pengalamannya dalam bidang komunikasi publik. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan dipercaya menjadi juru bicara penanganan Covid-19.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam menyampaikan informasi terkait karhutla, terutama di tengah kondisi yang membutuhkan pembaruan informasi secara cepat dan akurat.
Johansyah juga dikenal memiliki hubungan baik dengan awak media. Dengan pengalaman dan komunikasi yang telah terbangun, ia diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat serta meminimalkan kesimpangsiuran informasi.
Menanggapi penunjukan tersebut, Johansyah menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan Gubernur Jambi.
“Sebagai ASN tentunya siap untuk mengemban tugas yang sudah diberikan Pak Gubernur, dan siap sinergi dengan tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.
Koordinasikan Informasi Lintas OPD
Berdasarkan SK Gubernur Jambi tersebut, juru bicara memiliki sejumlah tugas strategis dalam penyampaian informasi penanganan karhutla.
Johansyah bertugas menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan kompilasi data dari satuan tugas pemerintah. Ia juga bertanggung jawab mengoordinasikan informasi lintas sektor dan perangkat daerah serta meminta laporan, baik secara tertulis maupun lisan, sebagai sumber data terbaru.
Selain itu, ia harus melaporkan perkembangan kondisi karhutla kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Juru bicara juga akan melaksanakan rapat rutin untuk merumuskan dan menganalisis substansi strategis yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Melalui penunjukan tersebut, Pemprov Jambi berharap penyampaian informasi penanganan karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi melalui satu pintu.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi terkini, upaya pemadaman, serta langkah-langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Di tengah tantangan karhutla yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar