Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Telanaipura Ringkus Tersangka Penusukan di Pasar Angso Duo
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sebilah pisau berukuran 20 cm yang menjadi barang bukti utama dalam kasus pelanggaran Pasal 466 KUHPidana di wilayah hukum Kecamatan Danau Sipin. (Foto: Humas Polresta)
Penegakan hukum yang responsif dan terukur terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan di ruang publik menjadi prioritas utama guna menjaga stabilitas keamanan wilayah. Tindakan tegas aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan jalanan merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjamin tegaknya kepastian hukum bagi korban.
Komitmen menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut dibuktikan oleh jajaran Polresta Jambi. Melalui respons cepat Tim Opsnal Polsek Telanaipura, seorang pria berinisial SP, usia 53 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil ditangkap.
Warga Kelurahan Legok ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat di kawasan pusat perbelanjaan tradisional terbesar di Kota Jambi.
Aksi penganiayaan tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi nomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polsek Telanaipura tertanggal 23 Juli 2026.
Kapolresta Jambi, Kombespol Ananto Herlambang, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan warga dan komitmen penegakan Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kronologi Penusukan di Pasar Angso Duo
Berdasarkan data rilis resmi kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi di Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kejadian bermula saat pelapor, menerima panggilan telepon dari suaminya yang menjadi korban, yakni Rokimi, usia 37 tahun, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dalam sambungan telepon tersebut, korban mengabarkan dengan suara panik bahwa dirinya baru saja ditusuk oleh orang tidak dikenal saat berada di area Pasar Angso Duo. Mendengar kabar buruk tersebut, Sri Utami langsung bergegas menuju Rumah Sakit (RS) Theresia Jambi untuk mengecek kondisi suaminya.
“Setibanya di rumah sakit, pelapor menemukan korban memang benar mengalami luka tusuk yang cukup serius di bagian punggung sebelah kiri dan sedang mendapatkan penanganan medis secara intensif. Atas kejadian yang menimpa suaminya, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Telanaipura untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera ditangkap,” urai Kapolresta.
Perburuan Cepat di Area Pasar
Pasca-menerima laporan resmi dan mengumpulkan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Perburuan tidak memakan waktu lama. Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Diduga kuat, tersangka SP masih berkeliaran di seputaran area Pasar Angso Duo. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengepungan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sebilah senjata tajam jenis pisau berukuran 20 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban. Tersangka SP beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Telanaipura guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka SP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penyidik menetapkan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara terhadap pelaku,” tegasnya.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Patroli rutin di area vital seperti Pasar Angso Duo akan terus ditingkatkan demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar