Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah dan pencurian dengan pemberatan di Jalan Nurul Huda, RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Seorang remaja berinisial GS (17), yang merupakan warga setempat, diamankan polisi setelah penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Agung Hermanto (32) pada 28 Oktober 2026.

Peristiwa bermula ketika korban sedang bekerja dan mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar. Korban kemudian pulang dan mendapati rumahnya telah dilalap api.

Api berhasil dipadamkan dengan bantuan empat unit mobil pemadam kebakaran.

Saat memeriksa kondisi rumah dan menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan, korban menyadari satu unit telepon genggam Samsung A10 miliknya hilang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan GS.

Tim operasional Polsek Jambi Selatan selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. GS kemudian dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Samsung A10, dua buah korek api gas berwarna hijau dan biru, satu tas laptop, serta satu kipas angin dalam kondisi terbakar.

Kapolsek Jambi Selatan mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jambi Selatan. Kami akan lengkapi mindik dan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Taroni.

Dalam perkara ini, GS disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less