Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Dari Merangin Hingga Tanjab Timur, 19 Kasus Karhutla Diusut Polda Jambi

Dari Merangin Hingga Tanjab Timur, 19 Kasus Karhutla Diusut Polda Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Polda Jambi mengungkap 19 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 16 tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare.

Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) per 28 Oktober 2026, empat perkara di antaranya telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare,” kata Widodo.

Kebakaran 76,6 Hektare di Sarolangun Masih Disidik

Salah satu perkara dengan luasan kebakaran terbesar ditemukan di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kebakaran tersebut terjadi di areal PT SH dengan luas lahan terdampak sekitar 76,6 hektare.

Menurut Kapolda, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi menangani kasus kebakaran sekitar enam hektare lahan di areal PT JB, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jeriken berisi bensin, dan pisau.

Kasus lainnya ditemukan di areal konsesi PT RK, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kebakaran di lokasi tersebut mencakup sekitar lima hektare dan berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

Barang bukti yang diamankan meliputi kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.

Sementara itu, di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, polisi menangani dugaan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar. Luas lahan terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai lima hektare.

Perkara itu masih dalam tahap penyidikan. Polisi mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan abu sebagai barang bukti.

Tersangka Tersebar di Sejumlah Daerah

Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Jambi, 16 tersangka dalam perkara karhutla tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Rinciannya, dua tersangka ditangani Polda Jambi, satu tersangka di Polresta Jambi, satu di Muaro Jambi, empat di Tanjung Jabung Barat, satu di Tanjung Jabung Timur, satu di Batanghari, dua di Tebo, satu di Bungo, dua di Sarolangun, dan satu di Merangin.

Kapolda menjelaskan, modus yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut meliputi pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Widodo juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran hutan dan lahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less