Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Karhutla 55 Hektare di Areal Korporasi, Polda Jambi Sidik PT REKI dan PT Samhutani

Karhutla 55 Hektare di Areal Korporasi, Polda Jambi Sidik PT REKI dan PT Samhutani

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • print Cetak

Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mulai menyasar areal korporasi. Polda Jambi saat ini tengah menyidik dua perkara karhutla yang terjadi di kawasan perusahaan.

Dua perusahaan yang masuk dalam penanganan penyidik yakni PT REKI di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kebakaran.

“Polda Jambi menangani PT REKI di Batang Hari dan PT Samhutani di Sarolangun. Masih proses sidik. Pelaku masih didalami,” kata Hadi.

Untuk kasus karhutla di areal PT REKI, Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Dalam proses penyidikan, sebanyak tujuh orang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai kronologi kebakaran, kondisi kawasan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Sementara itu, perkara karhutla di PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan lahan terbakar yang lebih besar. Berdasarkan data sementara, kebakaran di kawasan tersebut mencapai sekitar 50 hektare.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang.

“PT REKI luas lahan terbakar 5 hektare, PT Samhutani luasan terbakar 50 hektare,” ujar Hadi.

Dengan demikian, dari dua perkara karhutla di kawasan korporasi tersebut, sedikitnya 12 orang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut belum menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penanganan perkara juga akan melihat aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di masing-masing kawasan.

Hadi mengatakan pemeriksaan terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya nantinya akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan memeriksa, terkait sarpras dan lainnya,” jelasnya.

16 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan

Di sisi lain, Polda Jambi bersama jajaran saat ini menangani 16 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Dari 16 laporan polisi itu, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 75,25 hektare.

“Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan. Sudah ada 14 tersangka,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, tidak seluruh perkara tersebut terjadi di kawasan perusahaan. Sebagian besar laporan berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi.

Dari total 16 laporan polisi, sebanyak 14 perkara berasal dari lahan pribadi, sedangkan dua perkara lainnya terjadi di lahan korporasi, yakni PT REKI dan PT Samhutani.

Polda Jambi masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less