BAM DPR RI Sepakati 5 Langkah Penyelesaian Zona Merah Jambi, BPN Diminta Buka Blokir Sertifikat
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mendampingi kunjungan kerja BAM DPR RI untuk membahas penyelesaian persoalan pertanahan Zona Merah di Kota Jambi, Senin (19/10/2026). Foto: Diskominfo
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati lima langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi. Salah satu poinnya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir sertifikat tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman turut mendampingi kegiatan yang dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan.
Persoalan ini melibatkan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat dan status aset negara eks Pertamina. Penyelesaiannya diharapkan mengedepankan musyawarah, verifikasi data, dan dialog agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lima poin kesepakatan bersama BAM DPR RI tersebut meliputi:
1. Mengutamakan musyawarah. Seluruh pihak didorong mencapai mufakat dalam penyelesaian persoalan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo.
2. Mendorong pembukaan blokir sertifikat. BPN Kota Jambi diminta membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
3. Menginventarisasi aset negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN didorong melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN untuk memperjelas status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah.
4. Menjaga keamanan dan menghentikan intimidasi. Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga kondusivitas serta menghentikan tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan.
5. Menyelesaikan secara adil dan bermartabat. Seluruh pihak sepakat mengedepankan keadilan, kebersamaan, dan hubungan yang harmonis dalam proses penyelesaian.
BAM DPR RI Minta Status Tanah Diverifikasi
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, persoalan pertanahan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan hak masyarakat dan status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.
Apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertifikat tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, menurutnya, persoalan itu perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Ia juga menekankan bahwa persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara harus ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertifikat.
Ahmad Heryawan meminta instansi terkait segera menindaklanjuti langkah administratif, termasuk penanganan blokir sertifikat dan verifikasi status aset, sesuai kewenangan masing-masing.
Pemprov Jambi Dukung Penyelesaian Persoalan Zona Merah
Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penyelesaian persoalan pertanahan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
Upaya ini diharapkan memperjelas status hukum tanah, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta menjaga kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ahmad Heryawan didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu, Taufiq R. Abdullah, Panggah Susanto, dan Cellica Nurrachadiana. Turut hadir anggota BAM DPR RI Obon Tabroni, Muh. Haris, Siti Mukaromah, dan Muhammad Habibur Rochman.
Hadir pula Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz. Perwakilan BPN Kota Jambi, BPN Provinsi Jambi, DJKN Perwakilan Jambi, dan PT Pertamina juga mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kesepakatan bersama ini, penyelesaian persoalan Zona Merah di Kota Jambi diharapkan berlangsung secara transparan, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap menjaga kondusivitas daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar