Targetkan Konstruksi Mulai 2027, Pemprov-BPJN Jambi Kebut Persiapan Tol Jambi–Rengat
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Gubernur Jambi Al Haris saat memimpin rapat koordinasi persiapan pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Jumat (24/7/2026). (Foto: Diskominfo)
Kelancaran pembebasan lahan dan ketepatan koordinasi lintas sektoral menjadi faktor determinan utama dalam realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Akselerasi infrastruktur konektivitas antarpovinsi tidak hanya menuntut kesiapan anggaran makro, melainkan juga akurasi pemetaan administrasi di tingkat tapak agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari.
Guna memastikan rantai persiapan tersebut berjalan presisi, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung). Langkah taktis ini diambil untuk mempercepat realisasi fisik proyek tol yang direncanakan mulai memasuki tahapan konstruksi pada tahun 2027. Agenda ini digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Jumat (24/7).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Robert Eduard Sihotang, perwakilan lembaga pendanaan internasional Islamic Development Bank (IsDB) serta Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), jajaran pemerintah kabupaten terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat dari wilayah terdampak.
Dalam arahannya, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan wajib diadopsi secara matang dengan berkaca pada keberhasilan skema pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang sebelumnya. Pendataan kepemilikan lahan secara berkala dinilai menjadi instrumen vital.
“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja,” ujar Al Haris.
Antisipasi Klaim Sepihak dan Kedepankan Nilai Adil
Gubernur mengingatkan seluruh jajaran Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengantisipasi sedini mungkin potensi konflik horizontal, termasuk munculnya klaim kepemilikan lahan sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Tim penilai diminta bekerja secara profesional, transparan, dan taat asas.
Al Haris menggarisbawahi bahwa megaproyek ini merupakan kebutuhan mendesak bagi mobilitas publik karena akan memotong waktu tempuh logistik, mengurai simpul kemacetan, serta memicu pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang koridor yang dilalui. Oleh sebab itu, pendekatan humanis dalam pembebasan tanah harus dikedepankan.
“Kita ingin seluruh proses berjalan baik. Yang dilakukan oleh pemerintah bukan sekadar ganti rugi, tetapi memberikan nilai ganti untung yang adil sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata dari pembangunan ini,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Gubernur menginstruksikan para bupati yang wilayahnya dilintasi jalur tol untuk segera merampungkan pemetaan desa terdampak, jumlah bidang tanah, luas area, hingga validasi data kependudukan. Sinergi lintas instansi juga diminta diperkuat guna menyelesaikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan serta urusan administrasi lainnya tepat waktu.
Detail Teknis 4 Paket Pekerjaan Ruas Jambi–Rengat
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPJN Jambi, Robert Eduard Sihotang, menjabarkan secara rinci aspek teknis megaproyek ini. Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I memiliki total panjang bentang mencapai sekitar 67,45 kilometer, yang menghubungkan titik Simpang Ness hingga Kecamatan Merlung.
Ruas jalan bebas hambatan ini dirancang akan dilengkapi dengan dua buah simpang susun strategis, yaitu Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung. Secara kontraktual, pengerjaan konstruksi akan dibagi ke dalam empat paket pekerjaan, yakni Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B. Menariknya, salah satu paket pengerjaan akan difokuskan penuh pada pembangunan struktur utama Jembatan Batanghari.
Secara geografis, proyek jalan tol ini akan melintasi wilayah administratif tiga kabupaten di Provinsi Jambi, meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hingga kuartal Juli 2026, progres pengadaan lahan yang berhasil diselesaikan baru menyentuh angka sekitar 9 persen. Capaian tersebut mencakup area di sembilan desa terdampak, dengan rincian:
• Enam desa di Kabupaten Muaro Jambi.
• Dua desa di Kabupaten Batang Hari.
• Satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BPJN Jambi memasang target optimis bahwa proses pengadaan tanah secara menyeluruh dapat dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan, dihitung sejak seluruh kelengkapan persyaratan administrasi dan izin penetapan lokasi dinyatakan klir.
Guna meminimalisir dampak sosial, pelaksanaan proyek ini diklaim tetap mengadopsi standar mitigasi lingkungan yang ketat dari lembaga donor internasional. Rencana pengelolaan mencakup pengendalian polusi debu, reduksi kebisingan, pemenuhan keselamatan kerja, perlindungan habitat satwa, hingga jaminan aksesibilitas warga lokal melalui koridor underpass maupun overpass pada jalan-jalan produksi masyarakat yang terpotong jalur tol. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar