Kejati Jambi Sita Dua Mobil dalam Kasus DPRD Merangin
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejati Jambi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Merangin dan Bungo serta menyita dua unit mobil dan puluhan jenis barang bukti. Foto: Kejati Jambi
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2026 tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil serta puluhan dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dua kendaraan yang disita masing-masing satu unit Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK dari sebuah rumah di Kabupaten Bungo, serta satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK dari kegiatan pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita puluhan jenis barang bukti dari dua lokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 untuk penggeledahan dan Nomor PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026 untuk penyitaan. Kedua surat perintah itu diterbitkan pada 22 Oktober 2026.
Sita 39 Jenis Barang Bukti dari Rumah di Bangko
Salah satu lokasi penggeledahan berada di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 39 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, serta dokumen belanja makanan dan minuman rapat.
Penyidik juga mengamankan cek Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.
Selain dokumen keuangan dan administrasi, terdapat pula sejumlah barang berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek yang turut disita.
46 Jenis Barang Bukti dari Ruko dan Kantor CV
Penggeledahan berikutnya dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari lokasi ini, tim penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Barang yang diamankan antara lain dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, serta bon Sekretariat DPRD Merangin.
Penyidik juga menyita slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.
Sementara itu, di Kabupaten Bungo, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit Suzuki XL7 Hybrid beserta dokumen kendaraannya dan dua buku catatan.
Barang Bukti Disebut Berasal dari Tersangka Yusmarni
Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti yang disita berasal dari tersangka Yusmarni, yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.
Selain penyitaan di sejumlah lokasi, penyidik juga mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Seluruh barang dan aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penyidik akan menggunakannya untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan perkara tersebut, menurut Kejati Jambi, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar