Breaking News
light_mode
Beranda » Pakar » Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Laku Terjual

Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Laku Terjual

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendapat respons amat positif dari masyarakat luas. Sejumlah besar barang rampasan dan hasil penegakan hukum yang ditawarkan berhasil terjual, bahkan mayoritas di antaranya memperoleh nilai penawaran akhir jauh di atas harga limit.

Pembukaan lelang terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi, Selasa (11/8).

Kegiatan berintegrasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Lelang serentak ini menjadi instrumen krusial Kejaksaan dalam memastikan barang hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dikelola secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seluruh Barang Kejari Jambi dan Kejari Tebo Laku Terjual

Capaian membanggakan dicatatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Seluruh objek lelang yang ditawarkan atau sebanyak delapan item barang habis terjual dengan nilai penawaran di atas harga limit.

Rincian kendaran yang laku terjual meliputi Honda BR-V dengan harga limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000, Toyota Chrysler dari limit Rp216.000.000 terjual Rp231.100.000, Daihatsu Ayla limit Rp68.122.000 terjual Rp70.122.000, Daihatsu Sigra limit Rp62.802.000 terjual Rp63.802.000, serta Honda Mobilio limit Rp66.092.000 terjual Rp68.592.000.

Sementara kendaraan angkutan barang seperti Truck Dyna berlimit Rp27.970.000 berhasil terlelang Rp37.970.000 dan Truck Canter dari limit Rp92.060.433 melonjak terjual Rp100.060.433. Tidak hanya armada kendaraan, paket tabung gas LPG 3 kilogram dengan limit Rp30.742.000 juga sukses dilepas di harga Rp39.742.000.

Keberhasilan serupa terjadi di Kejari Tebo di mana seluruh barang rampasan laku terjual. Salah satu yang paling menarik minat pembeli adalah emas seberat 6,23 gram dari harga limit Rp6.080.000 melesat terjual di angka Rp10.080.000, atau mengalami persentase kenaikan hingga 67,2 persen.

Lonjakan Nilai Terjual Kejari Muaro Jambi

Fenomena perburuan barang lelang juga terlihat menonjol pada objek milik Kejari Muaro Jambi. Barang rampasan berupa kayu gergajian dengan harga limit resmi sekitar Rp10 juta berhasil dilepas ke pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp29 juta. Lonjakan sebesar Rp19 juta tersebut mencatatkan kenaikan matematis hingga 190 persen dari harga limit dasar.

Secara keseluruhan di wilayah Kejati Jambi, terdapat total 26 item barang yang disiapkan sebagai objek lelang serentak dari 10 Kejaksaan Negeri.

Komposisinya terdiri dari Kejari Jambi 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item. Jenis barang mencakup deretan armada mobil, truk, logam mulia emas, hingga komoditas kayu.

Khusus Kejari Merangin, salah satu objek bernilai tinggi yang disiapkan adalah emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3,4 miliar (Rp3.401.950.000). Sementara satu unit truk belum dapat dilelangkan akibat status pemblokiran kendaraan.

Komitmen Optimalisasi Nilai Ekonomi Bagi Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa lelang serentak bukan sekadar agenda rutin penjualan barang. Langkah ini merupakan bagian fundamental dari siklus penyelesaian perkara pidana agar barang bukti tidak mengalami penurunan nilai ekonomis atau menjadi beban perawatan di gudang penyimpanan.

“Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan sekaligus dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Kolaborasi erat antara Kejati Jambi, jajaran Kejari, serta KPKNL Jambi diharapkan terus menjaga kredibilitas dan transparansi penegakan hukum yang berdampak nyata bagi penerimaan kas negara. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less