Polsek Jelutung Gagalkan Pencurian di Cafe Foresthree, 10 TKP Lain Didalami
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Jelutung mengungkap percobaan pencurian di Cafe Foresthree dan mendalami pengakuan tersangka terkait 10 lokasi lain di Kota Jambi. Foto: Polresta Jambi
Aksi percobaan pencurian di Cafe Foresthree, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berakhir setelah terduga pelaku kepergok petugas keamanan saat beraksi.
Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial R.Y.A (27), warga Kecamatan Jambi Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.27 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku masuk ke area kafe dengan melompati pagar tembok setinggi sekitar dua meter.
Setelah itu, pelaku diduga mendobrak pintu kayu menuju ruang dapur hingga bagian grendel pintu mengalami kerusakan. Aksinya kemudian diketahui petugas keamanan yang sedang berjaga malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah mengatakan, petugas keamanan bersama warga sekitar langsung mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya ke Polsek Jelutung.
“ Tersangka melompat pagar tembok setinggi 2 meter, kemudian masuk ke ruang kitchen dengan cara mendobrak pintu kayu hingga grendel pintu rusak. Saat berada di dalam, tersangka dipergoki oleh security yang sedang dinas malam dan langsung diamankan bersama warga sekitar kemudian diserahkan ke Mako Polsek Jelutung,” ujar Adi.
Dari pemeriksaan awal, R.Y.A mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut pria tersebut mengaku pernah melakukan aksi serupa di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi.
Dalam pengakuannya, aksi itu dilakukan dengan modus merusak kunci menggunakan linggis dan obeng. Lokasi yang disebut antara lain pangkas rambut di dekat Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru, serta tempat pencucian mobil di Simpang Pasar.
Selain itu, tersangka mengaku pernah menyasar toko obat dekat RSJ Simpang Rimbo, sebuah kafe di Simpang Rimbo, kios batu akik di Terminal Rawasari, dua bengkel di Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta lokasi di kawasan Simpang Kawat, Jelutung.
Polisi menyebut kerugian dalam sejumlah kejadian yang diakui tersangka bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus di Cafe Foresthree, petugas menyita satu buah grendel pintu yang rusak, satu obeng minus, dan satu obeng plus yang diduga digunakan untuk melakukan aksi.
Saat ini, R.Y.A telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan pengamanan lingkungan, antara lain dengan memasang kamera pengawas (CCTV) serta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik guna mencegah tindak pencurian. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar