PMII Kota Jambi Desak Pemerintah Transparan soal Anggaran Karhutla
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

PC PMII Kota Jambi menggelar aksi terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Foto: Istimewa
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak pemerintah memperkuat penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menuntut transparansi anggaran penanganan bencana tersebut.
Aksi yang dipimpin Ketua PC PMII Kota Jambi, M. Basir Sumardi, itu turut ditemui Wakil Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Kehadiran pimpinan daerah tersebut diapresiasi PMII sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat.
Dalam orasinya, Basir menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musiman, melainkan ancaman terhadap keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kedatangan kami hari ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap Provinsi Jambi. Kehadiran Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi secara langsung menemui massa aksi membuktikan bahwa pemerintah siap diuji komitmennya di hadapan publik dan masyarakat luas,” tegas Basir.
Pertemuan tersebut, menurut keterangan PC PMII Kota Jambi, berujung pada penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Penanganan dan Pencegahan Karhutla Provinsi Jambi.
Melalui pakta tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, pemerintah diminta menyusun dan memublikasikan strategi konkret pencegahan karhutla untuk jangka panjang agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Kedua, PMII menuntut transparansi publik serta audit menyeluruh terhadap anggaran penanganan karhutla sebesar Rp30 miliar. Ketiga, pemerintah diminta menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat di wilayah terdampak kabut asap.
Keempat, PMII mendorong pemerintah pusat menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Basir mengatakan, PC PMII Kota Jambi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunjukkan perkembangan dan langkah nyata dalam menindaklanjuti komitmen tersebut.
Jika tidak ada progres yang jelas, PMII menyatakan siap mengawal persoalan itu melalui konsolidasi gerakan yang lebih besar.
PMII menegaskan, pengawalan tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah bertanggung jawab dalam penanganan karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan kebijakan pencegahan bencana berjalan secara konkret dan transparan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar