Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » PT BSS Sebut PHK Karyawan Karena Pelanggaran Bersifat Mendesak, Pastikan Hak Dipenuhi

PT BSS Sebut PHK Karyawan Karena Pelanggaran Bersifat Mendesak, Pastikan Hak Dipenuhi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • print Cetak

Manajemen PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Awaludin. Perusahaan menyebut keputusan tersebut diambil karena dugaan pelanggaran bersifat mendesak di lingkungan kerja.

Mill Manager PT BSS, Franky Siregar, menjelaskan persoalan bermula ketika Awaludin, yang bekerja sebagai operator bubut, dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban mengikuti briefing sebelum pekerjaan dimulai pada pukul 06.45 WIB.

Menurut Franky, dalam pertemuan tersebut terjadi perselisihan antara Awaludin dan pimpinan. Ia menyebut Awaludin tidak menerima penjelasan yang diberikan, melakukan intimidasi dan perlawanan secara verbal, hingga menggebrak meja di hadapan dirinya.

Berdasarkan peristiwa tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri hubungan kerja dengan Awaludin.

“Ini murni persoalan pelanggaran karyawan terhadap pimpinan, bukan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja,” kata Franky.

Franky menyebut keputusan itu didasarkan pada pelanggaran yang dinilai masuk kategori pelanggaran bersifat mendesak sesuai ketentuan perusahaan dan Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak Awaludin terkait PHK telah dibayarkan perusahaan melalui transfer langsung ke rekening karyawan yang bersangkutan. Namun, rincian jenis dan nilai pembayaran tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan manajemen.

PT BSS Bantah PHK Berkaitan dengan Serikat Pekerja

Persoalan PHK tersebut kemudian diikuti aksi mogok kerja oleh sejumlah karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja KSBSI pada 5 Oktober 2026.

Aksi serupa kembali berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Sejumlah pekerja menggelar demonstrasi di halaman PT BSS untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.

Di tengah aksi, manajemen menyebut terdapat karyawan lain yang tidak sepakat dengan tindakan mogok kerja maupun ajakan untuk ikut dalam demonstrasi.

Sebagian karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Batanghari Sawit Sejahtera (SP BSS), menurut manajemen, juga menyampaikan orasi karena merasa terganggu dengan aksi mogok kerja tersebut.

Franky menilai kondisi itu menunjukkan bahwa pandangan karyawan terhadap aksi mogok kerja tidak sepenuhnya seragam.

Ia menegaskan perusahaan tidak mempersoalkan keberadaan serikat pekerja maupun hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, keputusan PHK terhadap Awaludin didasarkan pada peristiwa di lingkungan kerja, bukan keanggotaan yang bersangkutan dalam serikat pekerja.

Manajemen pun menolak jika persoalan tersebut langsung dikaitkan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Permasalahan ini terkait PHK terhadap karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran, bukan persoalan perusahaan dengan serikat pekerja,” tegas Franky.

Perusahaan Minta Aksi Berlangsung Tertib

Manajemen PT BSS menyatakan menghargai aspirasi yang disampaikan para demonstran. Meski demikian, perusahaan berharap aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak menghambat operasional perusahaan, terutama akses keluar-masuk area kerja.

Franky juga berharap tidak ada karyawan yang merasa terpaksa mengikuti demonstrasi akibat ajakan atau tekanan dari pihak lain.

Perusahaan menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kondusif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan antara manajemen dan pekerja.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan PHK, kronologi perselisihan, dan pembayaran hak karyawan dalam berita ini merujuk pada penjelasan manajemen PT BSS. Keterangan dari Awaludin maupun perwakilan serikat pekerja terkait dasar PHK dan aksi mogok kerja belum tercantum dalam bahan yang tersedia. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less