Motif Masih Misteri dan Keterangan Berubah-ubah, Polsek Jambi Timur Kirim Pelaku Pembunuhan Ibu ke RSJ
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Aparat kepolisian mengamankan satu unit mesin pompa air dan pakaian korban yang bernoda darah sebagai barang bukti utama dalam kasus KDRT maut di Jambi Timur. (Foto: Dok. Polsek Jambi Timur)
Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sadis mengguncang warga Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial FR (21) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, UK (52), hingga meninggal dunia menggunakan sebuah mesin pompa air, Kamis (28/5) siang.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekira pukul 12.08 WIB di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaos, membenarkan adanya pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang tersebut. Laporan polisi telah resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/28/V/2026/Spkt/Polsek Jambi Timur.
Kronologi Penemuan Jasad Korban di Ruang Dapur
Peristiwa ini pertama kali terendus oleh seorang saksi bernama Syamsuri, yang merupakan tetangga dekat korban. Siang itu, Syamsuri mendengar suara keributan yang cukup hebat dari dalam rumah korban. Namun, berselang beberapa saat kemudian, suara kegaduhan tersebut mendadak berhenti.
Merasa curiga dengan situasi yang mengheningkan itu, Syamsuri bersama sejumlah warga sekitar memutuskan untuk masuk ke dalam rumah korban guna memastikan keadaan.
Saat melangkah ke bagian belakang, saksi terkejut menemukan korban sudah terbaring kaku di ruang dapur dengan luka parah di bagian kepala yang mengeluarkan banyak darah.
Tidak jauh dari tubuh korban, warga menemukan satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang sudah berlumuran bercak darah. Setelah diperiksa, korban dipastikan sudah tidak bernyawa lagi. Saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Timur.
Pelaku Ditangkap di TKP, Keterangan Berubah-ubah
Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket Polsek Jambi Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terduga pelaku, FR, yang merupakan anak kandung korban, rupanya masih berada di lokasi dan langsung diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mako Polsek Jambi Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Timur guna keperluan autopsi dan visum luar.
Mengenai motif pembunuhan, AKP R Deddy Wardana Gaos mengungkapkan bahwa pihak penyidik belum bisa memastikan alasan pelaku tega menghabisi nyawa ibunya. Pasalnya, saat diinterogasi, jawaban pelaku selalu melantur dan berubah-ubah.
“Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui secara pasti karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah. Antara pertanyaan penyidik dan jawaban yang dilontarkan pelaku tidak nyambung,” ungkap AKP R Deddy Wardana Gaos.
Pelaku Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk Observasi
Atas dasar kondisi tersebut, pihak Polsek Jambi Timur mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi. Pelaku saat ini telah dikirim dan ditempatkan di RS Jiwa untuk menjalani observasi mendalam mengenai kondisi psikologis dan kejiwaannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kelanjutan penyidikan perkara ini secara resmi menunggu hasil rekam medis dari tim dokter RS Jiwa Jambi.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian, yakni satu unit mesin pompa air merk Shimizu dengan bercak darah yang diduga digunakan sebagai alat pemukul kepala korban, serta sehelai baju milik korban yang bersimbah darah.
Atas perbuatannya, FR dibayangi ancaman hukuman berat. Penyidik menyangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 458 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar