Pencapaian Penindakan BNNP Jambi Sepanjang Tahun 2025: Puluhan Kilo Sabu dan Tersangka Diamankan
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- print Cetak

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Rilis akhir tahun ini dilakukan agar masyarakat mengetahui berbagai upaya dan hasil kerja BNNP Jambi dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang tahun berjalan, BNNP Jambi melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4GN) telah menandatangani 39 kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat. Kerja sama tersebut dilakukan secara kolaboratif dalam rangka memperkuat upaya pencegahan narkotika di Provinsi Jambi.
“Bentuk kegiatannya meliputi tes narkotika yang menyasar ribuan masyarakat, termasuk sosialisasi bahaya narkotika,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Rahmad Rasnova, dalam keterangannya, Senin 22 Desember 2025.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Jambi bersama jajaran telah melakukan asesmen terhadap 226 orang masyarakat untuk selanjutnya menjalani program rehabilitasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada aspek penindakan, BNNP Jambi berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dengan total 27 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 27.710 gram, ekstasi 10,16 gram, serta ganja 400 gram.
“Selain itu, terdapat 15 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan satu di antaranya telah berhasil diamankan,” ujarnya.
Rahmad juga mengungkapkan, pihaknya menemukan peredaran beberapa jenis narkotika baru. Saat ini, tercatat sebanyak 172 jenis narkotika baru telah beredar di Indonesia dan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
BNNP Jambi menegaskan akan terus melakukan inovasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ke depan, BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana narkotika. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar