Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Pedagang Ikan di Talang Gulo Jambi Ditipu Bukti Transfer Palsu, Rugi Rp48,5 Juta

Pedagang Ikan di Talang Gulo Jambi Ditipu Bukti Transfer Palsu, Rugi Rp48,5 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

Seorang pedagang ikan di Pasar Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus bukti transfer palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp48,5 juta.

Peristiwa ini terjadi secara berulang sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban melakukan pengecekan mutasi rekening bank miliknya.

Pelaku Tunjukkan Bukti Transfer Palsu Setiap Transaksi

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan pelaku berinisial DAW (25) menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai setiap kali membeli ikan dari korban.

Pelaku melakukan pembelian ikan secara bertahap dan setiap transaksi selalu menunjukkan bukti transfer. Namun setelah dicek, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan.

Terbongkar Saat Korban Cek Mutasi Rekening

Kasus ini terbongkar pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban bersama istrinya mengecek mutasi rekening melalui aplikasi perbankan.

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya selisih saldo yang tidak sesuai dengan hasil penjualan ikan selama beberapa pekan terakhir. Setelah dilakukan pencocokan secara manual, korban mendapati bahwa pelaku tidak pernah mentransfer uang, meskipun telah menyerahkan bukti pembayaran setiap kali transaksi.

Modus tersebut dilakukan pelaku sebanyak 10 kali transaksi, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta. Karena transaksi dilakukan berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru menyadari setelah jumlah kerugian cukup besar.

Pelaku Diamankan Polisi

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp48,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Talang Gulo. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less