Polda Jambi dan PGRI Bahas Perlindungan Guru, Dorong Mediasi Kasus SMKN 3 Tanjab Timur Lewat Restorative Justice
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim saat memimpin audiensi bersama pengurus PGRI Provinsi Jambi di Mapolda Jambi. (Dok/Ist)
Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi untuk membahas penguatan perlindungan profesi guru. Pertemuan ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik antara guru dan siswa melalui jalur mediasi dan kekeluargaan, Senin (26/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Coffee Morning Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Kombes Pol Henky Poerwanto, dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji. Hadir pula Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya beserta jajaran pengurus kabupaten/kota.
Fokus Mediasi Kasus Guru di Tanjung Jabung Timur
Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim menegaskan bahwa perselisihan antara guru dan siswa, seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mendorong agar setiap persoalan di lingkungan sekolah diselesaikan dengan pendekatan humanis.
“Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan,” ujar Brigjen Pol M. Mustaqim.
Wakapolda juga meminta PGRI untuk segera menuntaskan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi. Mengingat adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi, ia menyarankan agar PGRI mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut agar bisa segera disahkan.
PGRI Harapkan Perlindungan Hukum dan Restorative Justice
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menyampaikan aspirasi agar kepolisian membantu penyelesaian kasus yang melibatkan guru di SMK Tanjung Jabung Timur melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, penyelesaian di luar jalur hukum formal sangat penting untuk menjaga suasana belajar yang kondusif.
“Kami berharap kejadian di Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi dan diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu, kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” jelas Nanang Sunarya.
Komitmen Polda Jambi Terhadap Profesi Guru
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung perlindungan terhadap profesi guru. Polri memandang guru sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa, sehingga setiap laporan yang melibatkan tenaga pendidik akan disikapi secara proporsional.
“Polda Jambi selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, setiap permasalahan tetap harus disikapi dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan keadilan restoratif agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi guru maupun siswa,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar