Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Polres Tebo Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Tebing Tinggi, Barang Bukti 6,77 Gram Disita

Polres Tebo Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Tebing Tinggi, Barang Bukti 6,77 Gram Disita

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir dan bandar sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Tebo Tengah pada Senin (26/1/2026) malam.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi.

Tim Opsnal mengamankan seorang pemuda berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, sesaat setelah melakukan transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” jelas AKP Jeki.

Pengembangan ke Markas Bandar di Purwodadi

Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi ACI. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang bandar yang berlokasi di wilayah Purwodadi.
​Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan.

Hanya berselang 30 menit, polisi berhasil menggerebek rumah pelaku kedua berinisial HEP (32) di Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.
​Dalam penggeledahan di rumah HEP, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, di antaranya:
• ​7 paket kecil sabu (total berat bruto 6,77 gram).
• ​3 unit timbangan digital.
• ​Bundel plastik klip baru.
• ​Alat hisap sabu (bong).

Ancaman Pidana Berat

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Jeki juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.

“Polri berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Tebo,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less