Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Teken Nota Sepakat, Wagub Abdullah Sani Dukung Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi

Teken Nota Sepakat, Wagub Abdullah Sani Dukung Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pembaruan sistem hukum nasional di wilayah tersebut.

Sinergi Lintas Sektor Dukung KUHP Baru

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama jajaran Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, hingga Kodim 0415 Jambi.

Abdullah Sani mengapresiasi sinergi ini sebagai bentuk dukungan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Target Replikasi di Seluruh Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Jambi berharap kesuksesan program ini di Kota Jambi dapat segera diikuti oleh daerah lainnya. Wagub menekankan pentingnya penyediaan fasilitas umum sebagai lokasi pelaksanaan hukuman yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegas Abdullah Sani.

Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengungkapkan bahwa Kota Jambi terpilih menjadi wilayah percontohan tingkat nasional. Saat ini, sudah disiapkan 346 lokasi mulai dari masjid, sekolah, hingga kantor instansi pemerintah.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelas Irwan Rahmat Gumilar.

Fokus pada Pembinaan Karakter dan Akhlak

Walikota Jambi dr Maulana menyambut baik penunjukan ini dan memastikan kesiapan fasilitas publik di wilayahnya. Ia menilai hukuman ini menjadi momentum untuk memperbaiki karakter para pelanggar hukum, terutama jika dilakukan di lingkungan rumah ibadah.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” pungkas Walikota Jambi, dr Maulana. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less