Imigrasi Jambi Deportasi 2 WNA Yaman: Ajukan Paspor RI Secara Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyampaikan keterangan pers terkait deportasi dua WNA asal Yaman. (Dok/Ist)
Komitmen tegas dalam menjaga kedaulatan hukum kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Jambi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keduanya kedapatan berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor RI secara tidak sah dengan menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Turis yang Mengaku WNI
FAM dan AHM awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1). Namun, alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.
Kecurigaan petugas memuncak saat keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Jambi pada 29 Januari 2026.
Meski membawa dokumen kependudukan lengkap seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, mereka sama sekali tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam Bahasa Indonesia saat sesi wawancara.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah harga mati dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, Rabu (18/2/2026).
Sanksi Tegas dan Deportasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inteldakim, kedua WNA tersebut mengakui bahwa identitas mereka adalah warga negara Yaman. Aksi nekat ini diakui atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi.
Akibat perbuatannya, FAM dan AHM dinyatakan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Jambi telah menetapkan serangkaian tindakan tegas, mulai dari:
• Pembatalan izin tinggal kunjungan.
• Pendetensian di ruang detensi imigrasi.
• Deportasi ke negara asal.
• Usulan pencegahan dan penangkalan (cekal) untuk masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menambahkan bahwa kasus ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau menyalahgunakan dokumen negara.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar