Implementasi KUHP Baru: Kejagung Setujui RJ Dua Perkara di Kejati Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat mengikuti ekspose virtual bersama Jampidum Kejagung RI terkait permohonan penghentian penuntutan dua perkara pidana. (Dok/Ist)
Komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan terus diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Jambi, Rabu (18/2/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui zoom meeting.
Dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari jajaran Kejari di wilayah Jambi dengan rincian sebagai berikut:
• Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi: Perkara atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
• Kejari Merangin: Perkara atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus, terkait penyalahgunaan narkotika yang mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk menjaga harmonisasi di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng Hariadi.
Adaptasi Era Baru KUHP dan KUHAP
Penerapan RJ kali ini menjadi sangat krusial karena telah mengacu pada ketentuan terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 79 hingga 88. Sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama agar pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan efektif dan terukur.
Langkah ini menegaskan posisi Kejati Jambi dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang adaptif di era baru hukum pidana Indonesia. Fokus utama bukan sekadar menghukum, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perkara. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar