Sembunyi di Kebun Sawit, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Srigala Batas Polsek Pelawan Singkut
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Personel Unit Srigala Batas Polsek Pelawan Singkut saat mengamankan tersangka M di lokasi persembunyiannya di pondok kebun sawit. (Dok/Ist)
Unit Srigala Batas Polsek Pelawan Singkut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Yamaha WR senilai Rp40 juta.
Pelaku berinisial M (36), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diringkus polisi di lokasi persembunyiannya pada Senin (23/2/2026).
Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu Andico Jumarel, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan korban, Ahmad Makruf, yang kehilangan motornya di Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan pada akhir Desember 2025 lalu.
Kronologi Pencurian: Motor Raib Saat Korban Terlelap
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Korban yang baru pulang dari acara lamaran tetangga memarkirkan motor Yamaha WR miliknya di dalam rumah dengan kunci masih menempel di stop kontak.
Keesokan paginya, sekira pukul 07.00 WIB, korban terkejut saat dibangunkan ayahnya karena motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel dan merusak krendel jendela samping rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp40.000.000.
Penangkapan di Pondok Kebun Sawit
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin Ipda Fieterson Sinaga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
“Tim langsung menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tersangka berinisial M berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit,” ujar Iptu Andico Jumarel.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah STNK motor Yamaha WR milik korban dan satu unit motor Suzuki Smash tanpa bodi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf-e dan -f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pelawan Singkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar