Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Dibekuk Saat Kabur ke Jambi

Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Dibekuk Saat Kabur ke Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • print Cetak

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), warga Kelurahan Kampung Nelayan, ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno atas perintah Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus. Keduanya diamankan di depan Kantor Dispora, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Terungkap dari Kasus Pembongkaran Rumah

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret 2026.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Beraksi di Beberapa Lokasi

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain.

Lokasi pertama berada di Gardu PLN Pembengis, di mana pelaku mengambil material tembaga dan aluminium. Sementara di lokasi kedua, yakni Pelabuhan Marina, pelaku mencuri kayu jenis bulian.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, 10 galon air, serta berbagai barang rumah tangga.

Barang bukti lainnya meliputi gorden, stabilizer, sepeda, kulkas, kipas angin, panci, kompor gas, karpet, hingga tabung gas. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less