DPO Sejak 2019, Buronan Kasus Penggelapan Rp 7,1 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Jambi saat mengamankan DPO kasus penggelapan di Jambi Selatan. (Dok/Ist)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (16/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Asril Bin H. Haning, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2019.
Asintel Kejati Jambi, Dr. M Husaini menyebut enangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, setelah yang bersangkutan kurang lebih tujuh tahun melarikan diri dari proses hukum.
Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui menggelapkan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7.120.000.000.
“Dana tersebut seharusnya digunakan dalam usaha perdagangan buah pinang, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tertanggal 25 April 2019, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar