Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » ​”Kado” Pahit Pagi Buta: Polresta Jambi Gerebek Sarang Sabu di Jambi Timur

​”Kado” Pahit Pagi Buta: Polresta Jambi Gerebek Sarang Sabu di Jambi Timur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jambi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sebanyak 56 paket narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kronologi Penggerebekan Pukul 03.00 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang.

Merespons informasi tersebut, Tim Idik 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penindakan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi tersebut,” ujar Iptu Edy.

Sabu Disimpan dalam Kotak Headphone

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 56 paket sabu siap edar. Menariknya, pelaku berinisial N sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak plastik bermerk QKZ ke lantai.

“Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat 55 paket sabu. Sementara satu paket lainnya ditemukan tepat di depan pelaku YR saat berada di dalam kamar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AJP, yang dipesan melalui seorang berinisial I (DPO).

Sementara YR mengaku membeli satu paket sabu dari N seharga Rp 50.000 untuk dikonsumsi.

Ancaman Penjara Menanti

Selain paket sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel Android yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan dalam KUHP baru yang berlaku. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Jambi,” tutup Iptu Edy. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less