Korupsi DAK SMK Jambi: Mantan Kadisdik Masuk Penjara, Broker Proyek Ikut Terseret
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- print Cetak

Varial resmi ditahan terkait dugaan korupsi DAK SMK tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 21,8 miliar. (Foto: Dok. Ist)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP), Senin (4/5).
Varial ditahan bersama dua tersangka lainnya, B (mantan Kabid SMK) dan D (broker proyek), terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun 2021.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 121 miliar.
Langsung Pakai Rompi Oranye
Pantauan di lapangan, Varial beserta dua rekannya tiba di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.30 WIB, ketiganya keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara (P19) sesuai petunjuk jaksa.
“Benar, saudara VAP, B, dan D selaku mantan pejabat Kadisdik serta broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan,” ujar Kombes Taufik.
Temuan Audit BPK RI
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi serta temuan Inspektorat Provinsi Jambi.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Jambi tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang sah, keterangan ahli, serta hasil gelar perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Didampingi kuasa hukumnya, para tersangka tampak irit bicara saat digiring petugas menuju sel tahanan Mapolda Jambi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar