Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Kasus Narkotika dari Kejari Bungo
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi saat memimpin jalannya ekspose perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif secara virtual, Selasa (21/7/2026). (Foto: Istimewa)
Penerapan hukum berkeadilan tersebut dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Korps Adhyaksa resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Keputusan strategis tersebut disepakati dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (21/7).
Persetujuan penghentian penuntutan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Fix Fix Zulrofix, melalui sarana Zoom Meeting.
Agenda ekspose virtual ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, serta jajaran Kepala Seksi Pidum di lingkungan Kejati Jambi.
Berdasarkan hasil ekspose terpadu tersebut, Jaksa Agung RI melalui Kajati Jambi Sugeng Hariadi memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika. Berkas perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini atas nama Tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza dari Kejari Bungo.
Tersangka sebelumnya disangka melanggar pasal berlapis, yakni Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Subsidair Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta atau Pasal 127 Ayat (1) huruf b UU Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Alasan Penghentian Penuntutan dan Rekomendasi Rehab
Melalui persetujuan MKR ini, Tersangka Muhammad Sidiq berhak mendapatkan proses Rehabilitasi Rawat Inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, memaparkan sejumlah alasan yuridis dan faktual yang melandasi disetujuinya permohonan rehabilitasi tersebut, antara lain:
• Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan Tersangka positif menggunakan zat narkotika.
• Hasil penyidikan dengan metode know your suspect membuktikan Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
• Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Hasil asesmen tim terpadu mengkualifikasikan Tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
• Tersangka dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika.
“Penyelesaian ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tegas Sugeng Hariadi.
Kehadiran Negara di Era Baru KUHAP
Sugeng Hariadi menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memulihkan keadilan. Pihaknya mengingatkan jajaran kejaksaan di daerah untuk bergerak cepat pasca-ekspose.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh penetapan hukum resmi,” perintah Kajati Jambi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan MKR wajib mematuhi koridor hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai Pasal 88. Sinergi antar-aparat penegak hukum dan kesiapan sarana pengawasan dinilai menjadi kunci utama efektivitas pidana kerja sosial maupun rehabilitasi terukur.
Total Rekapitulasi Perkara Restorative Justice
Secara akumulatif, Kejati Jambi mencatat terdapat 6 (enam) perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan rincian wilayah sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara (1 kasus Penipuan dan 1 kasus Narkotika).
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara (Pencurian).
3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara (Narkotika).
4. Kejaksaan Negeri Jambi: 1 perkara (Oharda Pencurian).
5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara (Narkotika atas nama Muhammad Sidiq).
Melalui persetujuan massal ini, Kejati Jambi mempertegas komitmen korpsnya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan tajam, dan adaptif terhadap pembaruan hukum pidana nasional di era baru KUHP dan KUHAP. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar