Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kapolda Jambi Fasilitasi Penyerahan Kembali Bayi Korban TPPO ke Ibu Kandung

Kapolda Jambi Fasilitasi Penyerahan Kembali Bayi Korban TPPO ke Ibu Kandung

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Penanganan tindak pidana yang menempatkan anak-anak sebagai korban memerlukan sensitivitas tinggi dan pendekatan hukum yang komprehensif. Menyelaraskan proses penegakan hukum pidana yang objektif dengan pemulihan psikologis serta jaminan keselamatan fisik korban harus menjadi prioritas tertinggi demi masa depan generasi penerus di tingkat daerah.

Langkah responsif dan humanis tersebut ditunjukkan oleh jajaran kepolisian resor dan daerah. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang anak perempuan berusia delapan bulan. Agenda pers ini dirangkai dengan penyerahan kembali anak tersebut kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi pada Rabu (29/7).

Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, penanganan kasus ini secara resmi telah diambil alih oleh Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium (instrumen terakhir), namun yang paling penting adalah korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Hari ini kami Polda Jambi memfasilitasi anak berinisial G untuk diserahkan kembali kepada ibunya yang berinisial P,” tegas Krisno H Siregar.

Dipicu Konflik Internal Rumah Tangga

Hingga saat ini, tim penyidik Subdit PPA telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa memilukan ini diduga kuat berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara kedua orang tua kandung korban. Perselisihan internal tersebut kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan adanya imbalan sejumlah uang tunai. Seluruh fakta formil ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Di samping melakukan tindakan represif berupa penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berkoordinasi secara masif bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat lokal, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Langkah ini diambil agar proses evakuasi dan penyelamatan berjalan aman serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selama proses hukum berjalan, bayi perempuan berinisial G tersebut sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk memperoleh perlindungan penuh, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi medis terbaru, korban dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

Prioritas Utama pada Keselamatan Anak

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan kembali komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya di mata hukum.

“Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat walafiat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” urai Erlan Munaji.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mencocokkan seluruh keterangan saksi agar peristiwa hukum ini menjadi terang benderang.

Otoritas kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membangun spekulasi liar yang dapat mengaburkan substansi perkara. Jajaran Ditreskrimum memastikan siapa pun yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana perdagangan orang akan diproses tegas tanpa pandang bulu. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less