Al Haris Jawab Pandangan Fraksi soal Perubahan APBD Jambi 2026, Tunda Salur Rp214,3 Miliar Masih Diperjuangkan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Foto: Gubernur Jambi Al Haris didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan Perubahan APBD Jambi 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Jambi, Selasa (22/9/2026). (Diskominfo)
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan penjelasan dan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/9/2026). Al Haris didampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD Jambi, Senin (21/9/2026), fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi menghargai berbagai masukan yang disampaikan fraksi dan akan menindaklanjutinya secara konstruktif.
Salah satu hal yang disampaikan pemerintah berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah akan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota.
Untuk memaksimalkan pendapatan tanpa menambah piutang, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan bersama pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder terkait.
“Pemerintah juga menyatakan keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan struktural dalam satu tahun anggaran dan menekankan perlunya solusi jangka panjang bersama Pemerintah Pusat,” ujar Al Haris.
Penerimaan BLUD dan BUMD
Terkait realisasi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menjelaskan bahwa angka yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan penerimaan riil.
Sejumlah BLUD masih dalam proses pengajuan pengesahan tarif kepada Bendahara Umum Daerah. Kondisi tersebut terutama terjadi pada BLUD SMK yang belum memiliki tarif dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, kontribusi BUMD tercatat berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Adapun PT Jambi Indoguna Internasional (JII) masih dalam proses pengalihan pengelolaan Partisipasi Interest dari KKKS PT PetroChina dan PT Jadestone.
“Pemerintah menargetkan percepatan pengalihan sebelum akhir 2026 dan akan menindaklanjuti penerimaan deviden serta penanganan TPTGR dengan koordinasi Asdatun,” kata Al Haris.
Dana Transfer Rp45,7 Miliar, Tunda Salur Rp214,3 Miliar
Mengenai pendapatan transfer, pemerintah menjelaskan penambahan penerimaan sebesar Rp45,703 miliar merupakan bagian dari penyaluran kurang bayar tahun 2023–2024 berdasarkan KMK 198 Tahun 2026.
Namun, masih terdapat sisa penundaan salur atau tunda salur sebesar Rp214,297 miliar.
“Terdapat sisa penundaan salur (tunda salur) sebesar Rp214,297 miliar yang masih diperjuangkan untuk disalurkan ke Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dan perkebunan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menyebut perhitungannya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat memastikan adanya kebocoran dalam penerimaan tersebut.
Sementara hingga 10 September 2026, terdapat target penerimaan yang belum tertagih berupa pajak sebesar Rp85 miliar, retribusi daerah Rp10,7 miliar, dan pengelolaan aset daerah sebesar Rp340,73 juta.
“Pemerintah tetap berkomitmen memaksimalkan penagihan hingga akhir 2026,” tuturnya.
Belanja Pegawai dan BLUD
Al Haris juga menjelaskan penambahan belanja operasional dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Penambahan tersebut antara lain untuk belanja pegawai guna menutup kewajiban 14 bulan gaji, sementara dalam APBD murni sebelumnya dianggarkan 12 bulan.
Selain itu, terdapat penyesuaian jaminan kesehatan atau BPJS, penambahan remunerasi PPPK paruh waktu, serta penyesuaian belanja BLUD.
“Pemerintah menegaskan bahwa Silpa merupakan hasil efisiensi belanja dan/atau pelampauan penerimaan, serta menjadi potensi anggaran yang tersedia pada akhir tahun,” tambahnya.
Program Produktif dan Bantuan Sosial
Pemerintah juga menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi untuk memberikan perhatian lebih terhadap sektor produktif.
Program pelatihan tenaga kerja akan diupayakan terhubung dengan kebutuhan industri. Evaluasi program juga diarahkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja maupun kewirausahaan penerima pelatihan.
Untuk bantuan sosial, pemerintah menyatakan penyalurannya akan diarahkan tepat sasaran berbasis data dan dihubungkan dengan program pemberdayaan.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pemerintah mengalokasikan bantuan untuk 46 kepala keluarga korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Anggaran juga mencakup ganti rugi rumah akibat kerusakan pagar Dinas Perhubungan.
BTT Turun Jadi Rp2,78 Miliar
Terkait Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah menjelaskan penurunan alokasi dari Rp16,27 miliar menjadi Rp2,78 miliar.
Penurunan tersebut terjadi akibat sejumlah pergeseran anggaran sebelumnya.
Di antaranya pergeseran Rp10,49 miliar untuk menutup kekurangan biaya sewa pesawat haji akibat kenaikan harga avtur dan Rp3 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dengan mempertimbangkan alokasi pusat untuk penanganan karhutla dan efisiensi Silpa, pemerintah menilai proyeksi BTT cukup untuk kebutuhan mendesak hingga akhir tahun,” lanjut Al Haris.
Digitalisasi dan Dana Desa/Kelurahan
Pemerintah menyambut dukungan DPRD terhadap percepatan digitalisasi layanan. Program tersebut akan diarahkan untuk mempermudah pelayanan, meningkatkan efisiensi dan memperkuat transparansi.
Sementara terkait penambahan belanja transfer, pemerintah menjelaskan adanya penyesuaian dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, terdapat penyesuaian Belanja Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk meningkatkan alokasi per desa/kelurahan dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta per desa/kelurahan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Menutup penjelasannya, Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti berbagai masukan fraksi secara transparan dan koordinatif.
Pemerintah juga akan terus mengupayakan percepatan program dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran serta tantangan struktural yang membutuhkan solusi jangka panjang. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar