Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Enam Hari Operasi, Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor

Enam Hari Operasi, Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 26–31 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 unit kendaraan yang terdiri dari 40 sepeda motor dan satu mobil. Sebanyak 11 orang juga diamankan sebagai tersangka.

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Jambi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, didampingi Wadirreskrimum AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.

Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, waktu yang paling rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.

Modus yang digunakan pelaku juga beragam. Mulai dari mengambil dan membawa kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah pencurian.

Adapun lokasi yang dinilai rawan meliputi kawasan perumahan atau permukiman, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah. Pencurian juga ditemukan di jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.

Menyikapi kondisi tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, Polda Jambi mengimbau agar mendatangi kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK dan BPKB. Dokumen tersebut diperlukan untuk pengecekan dan pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan.

Polda Jambi menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui KRYD, memperkuat upaya pencegahan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

Pengungkapan 41 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dan Polres jajaran menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less