Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Jawab Isu Simpang Siur, Dinas PUTR Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sah dan Sesuai Aturan

Jawab Isu Simpang Siur, Dinas PUTR Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sah dan Sesuai Aturan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi secara resmi mengeluarkan rilis penjelasan dan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Klarifikasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna memastikan akuntabilitas publik dan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, memaparkan secara perinci tiga poin krusial yang menjadi landasan pelaksanaan proyek pengadaan lahan tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penilaian harga, hingga mekanisme pembayaran administrasi.

Perencanaan Lahan Sesuai Perda RTRW Kota Jambi

Mengenai luasan lahan yang sempat menjadi pertanyaan, Wahyudi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan awal sengaja dipersiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan di atas 5 hektare sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, setelah dilakukan pengkajian faktual di lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan berkisar kurang lebih 3 hektare.

Secara teknis pertanahan, hal ini sudah memenuhi variabel Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, di mana garis batas lahan pada peta bersumber dari titik koordinat faktual di lapangan.

“Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi, lokasi pengadaan tanah tersebut sudah sepenuhnya sesuai dengan peruntukan penataan ruang. Lahan ini dikhususkan bagi kepentingan umum, spesifiknya untuk pengembangan fasilitas infrastruktur peningkatan SDM dan pendidikan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN,” jelas Wahyudi Apdian Nizam.

Aksesibilitas menuju lokasi juga dipastikan sangat memadai karena terhubung langsung dengan jalan kolektor sekunder, yaitu Jalan Walisongo, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Jambi.

Nilai Ganti Rugi Berdasarkan Hasil Tim Appraisal Independen

Menjawab isu mengenai nilai pembayaran, Dinas PUTR Jambi membeberkan kronologi penganggaran daerah. Pada tahap awal, Pemprov Jambi mengalokasikan pagu anggaran dalam APBD murni tahun 2024 sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Namun, sesuai dengan regulasi yang ketat, nilai realisasi pembayaran wajib didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP/Appraisal). Berdasarkan hasil penilaian tim independen tersebut, nilai final aset tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000,00 (lima belas miliar seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Dinas PUTR menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan hasil penilaian akhir dari KJPP murni merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang sah, bukan merupakan bentuk kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan anggaran.

Skema Pembayaran Sah dan Lintas Tahun Anggaran

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PUTR juga mengklarifikasi perbedaan angka pencantuman nilai pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). Perbedaan tersebut terjadi karena adanya pemisahan objek kepemilikan hak atas tanah dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda, dengan rincian teknis sebagai berikut:

APHT Nomor 13 (Pemilik 2): Ditetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp230.000.000,00 berdasarkan hasil appraisal, dan seluruhnya telah diselesaikan pembayarannya menggunakan anggaran sisa tahun 2024.

APHT Nomor 12 (Pemilik 1): Ditetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000,00. Mengingat keterbatasan pagu awal, mekanisme pembayaran untuk objek ini dilakukan secara bertahap dan lintas tahun anggaran. Tahap pertama direalisasikan sebesar Rp11.770.000.000,00 pada tahun anggaran 2024. Sedangkan sisa pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000,00 dialokasikan dan dituntaskan melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Dengan pemaparan data keuangan dan administrasi ini, Dinas PUTR Provinsi Jambi memastikan bahwa seluruh rangkaian pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini telah dilaksanakan secara transparan, sah, tertib administrasi, serta patuh pada peraturan perundang-undangan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less